img_title
Foto : Sooyaaa__/instagram

Karenanya, tidak sedikit penggemar Jisoo BLACKPINK yang mengutuk tindakan Cho Joo Bin dan mengkhawatirkan privasi sang idola.

Dijatuhi Hukuman 42 Tahun Penjara

News1
Foto : News1

Sebagai informasi, Cho Joo Bin adalah orang di balik grup telegram beranama Nth Room. Dia mendistribusikan dokumentasi eksploitasi seksual banyak gadis kepada anggota lainnya, dan mendapatkan keuntungan berupa uang.

Pada Februari 2021 lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menetapkan Cho Joo Bin sebagai tersangka karena pelanggar undang-undang Peraturan dan Hukuman Penyembunyian Pendapatan Kriminal, dan dijatuhi hukuman 45 tahun Penjara. Lalu pada 14 Oktober 2021, Mahkamah Agung di Korea menurunkan hukumannya menjadi 42 tahun penjara.

Selain itu, Cho Joo Bin juga diharuskan untuk memakai alat pelacak selama lima tahun setelah dibebaskan, 40 jam menyelesaikan program perawatan kekerasan seksual, serta dilarang mendatangi taman kanak-kanak, lingkungan SMP dan SMA.

Hingga saat ini, YG Entertainment belum buka suara terkait rumor penguntitan Jisoo BLACKPINK yang dilakukan oleh penjahat Nth Room tersebut.

Topik Terkait