img_title
Foto : Yonhap News

IntipSeleb – Seungri kembali memenuhi panggilan pihak kepolisian. Beberapa kasus hukum yang melibatkan mantan member BIGBANG ini terus bergulir. Terlebih lagi hingga sekarang, dia belum ditahan dan bebas beraktivitas seperti biasanya. 

Padahal Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah mengeluarkan keputusan tentang permintaan surat perintah penahanan pra peradilan yang diajukan untuk Seungri. Pada 10 Januari lalu, terungkap bahwa Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul kembali mengajukan permintaan surat perintah penahanan yang ditujukan kepada pria 29 tahun itu, untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Kejaksaan Minta Seungri Ditangkap dengan 7 Dakwaan

Dilansir dari Soompi, Seungri didakwa dengan tujuh tuduhan, termasuk tindakan perjudian berkala, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pembelian layanan prostitusi, mediasi layanan prostitusi, pelanggaran UU Sanitasi Makanan, penggelapan, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual.

Permintaan Penahan Seungri Kembali Ditolak

SeungriSumber Foto: Yonhap News

Untuk kedua kalinya pada Senin, 13 Januari 2020, kepala hakim Song Kyung Ho menolak permintaan surat perintah penahanan pra peradilan setelah mengintegrogasi terdakwa. Dianggap tidak sah, disebutkan bahwa salah satu alasannya karena Seungri berlaku kooperatif selama masa penyelidikan.

Topik Terkait