img_title
Foto : Instagram/@jefrinichol

IntipSeleb – Kasus wanprestasi yang menimpa Jefri Nichol usai digugat oleh PT Falcon Pictures telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui bahwa Jefri Nichol bersama dua tergugat lainnya yakni sang ibu, Junita Eka Putri dan Baetz Manajemen terbukti melanggar kontrak kerja sama. 

Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman kepada ketiga tergugat. Salah satunya dengan membayarkan ganti rugi sebesar Rp4,2 Miliar. Bagaimana putusan dari Majelis Hakim terhadap Jefri Nichol? Berikut artikelnya. 

Baca Juga: Jefri Nichol Digugat Rp4,2 miliar dan Kembalikan Honor

Diputus Bersalah

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada Jefri Nichol, Junita Eka Putri dan Baetz Manajemen pada persidangan Rabu, 16 Desember 2020. Hukuman itu diberikan setelah ketiga tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi kepada PT Falcon Pictures.

"Mengadili, menyatakan tergugat satu (Jefri Nichol), tergugat dua (Ibunda Jefri Nichol), dan tergugat tiga (Baetz Manajemen), secara sah melakukan wanprestasi," ujar ketua Majelis Hakim. 

Topik Terkait