img_title
Foto : Instagram/@vickyprasetyo777
IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Tim Kuasa Hukum dari Vicky Prasetyo, Mevi Amanda Sari turut menanggapi perseteruan antara kliennya dengan Angle Lelga. Menurutnya, kesaksian Rahman sudah menjadi fakta hukum baru. Ia pun merasa keputusan akhir dari persidangan menjadi pilihan dari majelis hakim. Sama seperti Vicky, Amanda mengungkapkan jika saksi sudah melalui tahap sumpah sebelum menjalankan sidang. 

"Pada prinsipnya terkait sidang minggu lalu bahwa kita sudah dengarkan kesaksian daripada saksi fakta yang kami ajukan itu mantan supir Angel Lelga. Pada prinsipnya keterangan dari saksi adalah fakta hukum," kata Mevi Amanda.  

"Tapi mengenai bagaimana keputusannya itu kembali kepada hakim. Kita tidak bisa berkomentar bahwa ini saksi yang tidak sebenar-benarnya. Karena pada saat awal saksi akan memberikan kesaksiannya, ya saksi sudah disumpah lebih dulu. Sudah diingatkan juga dengan majelis hakim, ketika anda berbohong anda akan ada konsekuensinya," tandas Mevi Amanda, selaku pengacara Vicky Prasetyo. 

Diketahui sebelumnya, Vicky Prasetyo menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini berawal ketika Vicky melakukan penggrebekan di rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya. Namun, Angel Lelga justru melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. 

Topik Terkait