img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Gugatan cerai Rachel Vennya terhadap Niko Al Hakim telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya pun telah resmi bercerai pada hari ini, Selasa, 16 Februari 2021.

Seperti yang diketahui Rachel Vennya menggugat suaminya, Niko Al Hakim pada 13 Januari 2021, namun tercatat di PA Jakarta Selatan pada 20 Januari 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS. Seperti apa persidangan berlangsung? Yuk langsung di-scroll

Tergugat Tidak Hadir

Instagram/@okinpth
Foto : Instagram/@okinpth

Selebgram, Rachel Vennya kembali menjalani sidang cerai terhadap Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Rachel sendiri sudah datang untuk menjalani sidang yang beragendakan mediasi. 

Namun, sayangnya pihak tergugat, Niko Al Hakim atau yang akrab disapa Okin tidak hadir dalam sidang cerai itu. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Rachel Vennya, Tessa Prayugi saat ditemui usai persidangan. 

"Sidang hari ini agendanya mediasi kedua ya. Dan pak Niko nya tidak datang, jadi sidang lanjut dan hasilnya mediasi gagal," ujar Tessa Prayugi pada Selasa, 16 Februari 2021.

Topik Terkait