img_title
Foto : Instagram/@gisel_la

Wajib Lapor Lewat Online

Instagram/ @gisel_la
Foto : Instagram/ @gisel_la

Gisella Anastasia yang tidak bisa hadir pada wajib lapor diharuskan untuk melakukan wajib lapor melalui online. Meski begitu, Toddy tidak mengetahui seperti apa sistem wajib lapor via online tersebut. 

"Untuk yang Gisel itu ternyata tetap wajib lapor, karena gak bisa datang jadi sistem online. Udah. Tadi pagi, saya nggak tau wajib online-nya video call atau telepon," pungkas Toddy. 

Sebagai informasi, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Topik Terkait