img_title
Foto : Rezaartameviaofficial/instagram

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia harus kembali ditunda setelah jaksa penuntut umum (JPU) belum siap untuk membacakan surat tuntutan untuk ibunda Aaliyah Massaid itu.

Sebelumnya, persidangan yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan juga ditunda dengan alasan yang sama. Seperti apa jalannya sidang narkoba Reza Artamevia? Berikut artikelnya.

Tuntutan Belum Siap

rezaartameviaofficial/instagram
Foto : rezaartameviaofficial/instagram

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan yang diagendakan sekitar pukul 13.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.

Pada persidangan kali ini melanjutkan agenda tuntutan pekan lalu yang sempat ditunda selama satu pekan. Pada pekan lalu, JPU menyampaikan belum menyiapkan surat tuntutan untuk Reza Artamevia.

Sayangnya, sidang harus kembali ditunda karena JPU kembali belum siap dalam membacakan surat tuntutan untuk Reza Artamevia. Untuk itu, jaksa meminta agar persidangan kembali ditunda.

"Karena kami belum menyiapkan surat tuntutan, kami meminta waktu menunda sidang sampai minggu depan," ujar Jaksa Penuntut Umum kepada hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021.

Ditunda Pekan Depan

rezaartameviaofficial/instagram
Foto : rezaartameviaofficial/instagram

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pun akhirnya memutuskan persidangan kembali ditunda hingga Kamis, 6 Mei 2021.

"Karena surat tuntutannya belum siap, jadi sidang ditunda sampai Kamis minggu depan tanggal 6 Mei," ujar Hakim Ketua.

Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet. Kini, Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu.

Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Topik Terkait