img_title
Foto : Instagram/@jennifer_ipel

Tidak Niat Menyimpan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sementara itu dari pihak kuasa hukum, Sahalah Siahaan menyampaikan jika Jennifer Jill memang pernah memakai tetapi untuk barang bukti ia benar-benar lupa masih menyimpan. 

"Tidak ada niatnya nyimpan, orang yang pernah memakai, suatu waktu bisa lupa dengan apa yang dimiliki. Kita juga normal kan suka lupa naro barang. Jadi tidak ada niat untuk menyimpan," kata Sahalah. 

Sahalah juga menganggap karena barang bukti narkoba yang ditemukan kurang dari satu gram. Sehingga seharusnya Jennifer Jill di rehabilitasi. 

"Ya, dan barang buktinya 0,39 kok. Dan sesuai pertaruan Mahkamah agung, di bawah satu gram itu dilakukan rehab. 0,39 , jadi bukan barang baru. Itu sisa barang yang begitu lama. Dia mungkin lupa, dan dia selaku penyalahguna kok," katanya. 

Seperti yang diketahui atas kasus tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Topik Terkait