img_title
Foto : Rezaartameviaofficial/instagram

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang kali ini, Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum Reza Artamevia menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. 

Dalam pleidoi yang disampaikan ada 11 poin yang meringankan atau bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusannya kelak. Apa saja 11 poin itu? Berikut artikelnya. 

Tidak Cukup Membuktikan Kesalahan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum dari Reza Artamevia menyampaikan jika kliennya tidak menyangka akan ditangkap pihak kepolisian. 

"Bahwa Terdakwa tidak menyangka sama sekali hanya gara-gara pergi membesuk Gatot akhirnya berujung ditangkap dan harus menjalani proses perkara ini," ucap Leidermen di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.

Leidermen juga menyampaikan fakta-fakta dalam sidang tidak bisa membuktikan kesalahan dari Reza Artamevia. 

Topik Terkait