img_title
Foto : Rezaartameviaofficial/instagram

"Bahwa dari Fakta-fakta yuridis tersebut di atas tidak cukup untuk membuktikan kesalahan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," katanya. 

11 Poin Keringanan

rezaartameviaofficial/instagram
Foto : rezaartameviaofficial/instagram

Selain itu dalam pledoi, Leidermen Ujiawan juga menyampaikan 11 poin keringanan yang membuat Reza Artamevia seharusnya dijatuhi hukuman 7 bulan rehabilitasi sesuai dengan fakta-fakta persidangan. 

11 poin yang meringankan dan perlu dipertimbangkan Majelis Hakim adalah:

1. Terdakwa berlaku sopan dipersidangan

2. Terdakwa belum pernah dihukum. 

Topik Terkait