img_title
Foto : Rezaartameviaofficial/instagram

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang kali ini, Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum Reza Artamevia menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. 

Dalam pleidoi yang disampaikan ada 11 poin yang meringankan atau bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusannya kelak. Apa saja 11 poin itu? Berikut artikelnya. 

Tidak Cukup Membuktikan Kesalahan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum dari Reza Artamevia menyampaikan jika kliennya tidak menyangka akan ditangkap pihak kepolisian. 

"Bahwa Terdakwa tidak menyangka sama sekali hanya gara-gara pergi membesuk Gatot akhirnya berujung ditangkap dan harus menjalani proses perkara ini," ucap Leidermen di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.

Leidermen juga menyampaikan fakta-fakta dalam sidang tidak bisa membuktikan kesalahan dari Reza Artamevia. 

"Bahwa dari Fakta-fakta yuridis tersebut di atas tidak cukup untuk membuktikan kesalahan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," katanya. 

11 Poin Keringanan

rezaartameviaofficial/instagram
Foto : rezaartameviaofficial/instagram

Selain itu dalam pledoi, Leidermen Ujiawan juga menyampaikan 11 poin keringanan yang membuat Reza Artamevia seharusnya dijatuhi hukuman 7 bulan rehabilitasi sesuai dengan fakta-fakta persidangan. 

11 poin yang meringankan dan perlu dipertimbangkan Majelis Hakim adalah:

1. Terdakwa berlaku sopan dipersidangan

2. Terdakwa belum pernah dihukum. 

3. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, 

4. Terdakwa sebagai korban Penyalahgunaan Narkotika 

5. Terdakwa saat ini masih bekerja dan mempunyai karir yang bagus sebagai Penyanyi atau masih mempunyai masa depan yang cemerlang. 

6. Terdakwa saat ini masih sehat, masih mempunyai pemikiran-pemikiran yang bagus, baik fisik, otak maupun mentalnya masih baik 

7. Terdakwa saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga, atau yang menghidupi keluarganya sebab Terdakwa masih membiayai adik-adiknya dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim. 

8. Terdakwa saat ini sebenarnya sudah dalam perawatan atau sudah sembuh, tidak memakai narkoba lagi, sudah benar-benar sehat. 

9. Bahwa perlu diketahui jika Terdakwa dihukum penjara akan sangat banyak merugikan Terdakwa dan keluarganya, apalagi kenyataanya/sudah menjadi rahasia umum didalam penjara jual beli narkoba sangat bebas, segala macam narkoba tersedia didalam penjara, maka dengan dipenjara tidak menjamin Terdakwa akan menjadi lebih baik, justru jika Terdakwa berada diluar penjaralah atau dibebaskan maka masa depan Terdakwa pasti akan lebih baik, Terdakwa bisa lebih berkarya untuk negara dan keluarganya. 

10. Bahwa Terdakwa juga telah banyak jasanya untuk bangsa dan negara, Terdakwa juga sudah menjadi aset bangsa Indonesia, dengan beberapa prestasi antara lain: 

- Terdakwa juga pernah tampil di balap F1 Jepang sebagai Penyanyi di Sirkuit Suzuka 

- Terdakwa telah mendapatkan banyak penghargaan dari pemerintah sebagai penyanyi yang menjuarai beberapa perlombaan 

- Terdakwa juga pernah mewakili Indonesia di luar negeri pada pembukaan Theme song Asian Beach Games. 

- Terdakwa juga pernah menyanyi di Bali dihadapan 45 negara Asia. 

- Terdakwa juga beberapa kali main Film 

11. Pemerintah telah mewajibkan pemakai/pecandu Narkotika untuk di Rehabilitasi dan tidak dimasukan ke dalam penjara. 

Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi. Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu. Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Topik Terkait