img_title
Foto : Instagram/nindyparasadyharsono

IntipSeleb – Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono akhirnya divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana memiliki narkoba, penyalahgunaan narkoba dan memiliki senjata api tanpa hak.

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Seperti apa jalannya persidangan kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal ini? Berikut artikelnya. 

Divonis 9 Bulan Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Askara Parasady Harsono akhirnya menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia terlibat dalam dua kasus yaitu penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Sebelum membacakan vonis, Majelis Hakim sempat menanyakan kesiapan Mantan suami Nindy Ayunda itu dalam menjalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Hari ini kita akan membacakan putusan. Apapun putusan sudah melalui musyawarah majelis jika tidak puas ada upaya hukum silahkan," ucap Hakim Ketua sambil memulai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 7 Juni 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun akhirnya menyatakan Askara Parasady Harsono bersalah dan menjatuhi vonis 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta. 

Topik Terkait