img_title
Foto : Rezaartameviaofficial/instagram

IntipSeleb – Reza Artamevia telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama 10 bulan penjara. Ia sendiri kini sedang menjalani masa rehabilitasi di BNN Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat. 

Reza pun dikabarkan akan segera menghirup udara bebas kurang dari 1 bulan karena ia sudah menjalani masa rehabilitasi selama lebih dari 9 bulan. Seperti apa keterangan dari kuasa hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba ini? Berikut artikelnya. 

Sisa 1 Bulan Lagi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Reza Artamevia akhirnya mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama 10 bulan penjara. Ia pun akan menjalani masa hukumannya di BNN Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat. Kuasa hukum dari Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan mengungkapkan jika kliennya akan bebas dalam waktu dekat. Karena penyanyi Berharap Tak Berpisah itu sudah menjalani masa rehabilitasi selama sembilan bulan. 

"Saya terus terang senang juga nggak, kecewa juga ngga. Cuma kalau di itung-itung Reza rehab itu sudah menjalani sembilan bulan lebih seharusnya jadi tinggal 1 bulan kurang lah," ucap Leidermen Ujiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni 2021.

Tetapi, Leidermen Ujiawan merasa kliennya seharusnya bisa langsung bebas jika melihat fakta hukum yang ada selama menjalani persidangan. 

Topik Terkait