img_title
Foto : Rezaartameviaofficial/instagram

"Tapi kalau melihat fakta hukum seharusnya bisa bebas atau dipaskan masa rehabnya, karena kenapa? Karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, itu pemakai harus direhab, apa lagi yang di bawah 1 gram itu harus di rehab, terus juga dari saksi Gatot dan saksi Oktaviana juga itukan tidak dibacakan seharusnya juga itu menjadi pertimbangan," ucap Leidermen. 

"Jadi banyak petimbangan reza ini juga sudah beejasah lah, tanggungan anaknyatim, jadi seharusnya memang bebas dan dilepaskan tapi mungkin majelis hakim ada pendapat lain," sambungnya. 

Menunggu Keputusan Reza Artamevia

Instagram/ @rezaartameviaofficial
Foto : Instagram/ @rezaartameviaofficial

Leidermen Ujiawan pun memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu karena ingin berkoordinasi dengan Reza Artamevia sebelum mengambil keputusan untuk banding atau menerima. 

"Ya sedangkan kami pikir-pikir apakah rezanya mau banding atau terima keputusan ini. Ya saya tergantung kliennya menerima apa nggak, sebetulnya sih ngga mau lama lagi, ya karena tinggal setengah bulan lagi (masa rehab). Jadi saya kembali ke klien apakah dia mau banding apa terima putusannya, kan yang jalani dia," katanya. 

Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Topik Terkait