img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Fajar Umbara terhadap anaknya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Hal itu setelah kasusnya dinyatakan P21 atau sudah dinyatakan lengkap. 

Kuasa hukum dari Yuyun Sukawati, Sudarmanto menyampaikan pihaknya mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan atas penanganan kasus itu. Seperti apa keterangan dari pihak Yuyun? Berikut artikelnya. 

Dilimpahkan ke Kejaksaan

Instagram/@fajar_umbara
Foto : Instagram/@fajar_umbara

Berkas perkara dengan tersangka, Fajar Umbara telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, perkara KDRT itu pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan tinggal menunggu sidang. 

"Berkas perkara Fajar Umbara sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap kedua ini, jadi Fajar Umbara sudah dalam masa penahanan kejaksaan hanya tinggal menunggu jadwal sidang saja," ucap Sudarmanto kepada awak media, Minggu, 20 Juni 2021.

Sudarmanto menyampaikan jika Yuyun Sukawati juga sudah menyaksikan secara langsung kelengkapan berkas dari kasus KDRT itu. 

Topik Terkait