img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

"Hal yang meringankan, pertama, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan. Kedua, Terdakwa menyesali perbuatannya," katanya. 

Dituntut 8 Bulan Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Atas pertimbangan yang telah disampaikan oleh jaksa, Vicky Prasetyo pun dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1.

"Menyatakan terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana 'memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain'," ucap jaksa dalam sidang. 

Untuk itu, jaksa menjatuhkan pidana kepada Vicky Prasetyo dengan hukuman 8 bulan penjara dikurangi dengan masa tahan yang sempat dijalani olehnya. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," tutupnya. 

Topik Terkait