img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

"Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa tadi sudah kami dengarkan tuntutan itu klien kami adalah 8 bulan," kata Amanda. 

Yakin Vicky Prasetyo Tidak Bersalah

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Amanda kembali menyampaikan jika pihaknya masih meyakini Vicky Prasetyo dinyatakan tidak bersalah. Untuk itu, pihaknya akan mempersiapkan berbagai bukti dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Kamis, 29 Juli 2021 mendatang. 

"Pada prinsipnya kami melakukan pembuktian terbalik dengan apa yg didakwakan oleh jaksa karena kami menyakini penuh klien kami tidak bersalah. Maka hal ini yang perlu kami buktikan dengan hal-hal yang sudah kami buktikan sebelumnya," ucap Amanda. 

Seperti yang diketahui, Vicky Prasetyo dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1. Untuk itu, jaksa menjatuhkan pidana kepada Vicky Prasetyo dengan hukuman 8 bulan penjara dikurangi dengan masa tahan yang sempat dijalani olehnya. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap Jaksa dalam sidang. 

Topik Terkait