img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 dengan terdakwa Mark Sungkar kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini, ayah dari Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Setelah lewati rangkaian persidangan yang cukup panjang, Mark Sungkar pun akhirnya dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta oleh Jaksa. Seperti apa jalannya persidangan dan bagaimana tanggapan dari pihak Mark Sungkar? Langsung di-scroll

Dituntut 2,5 Tahun Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018, menyatakan Mark Sungkar secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

"Menyatakan Terdakwa Mark Sungkar Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999," ucap Jaksa dalam sidang yang digelar pada Kamis, 1 Juli 2021.

Untuk itu, Jaksa pun menuntut Mark Sungkar dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Serta ia juga harus membayarkan uang pengganti Rp694,9 juta dan denda sebesar Rp50 juta. 

Topik Terkait