img_title
Foto : Berbagai Sumber

Tidak Yakin Dikabulkan

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Selain itu, ada biaya imateriil sebesar Rp10 miliar. Sehingga, pihak Wenny Ariani meminta Rp17,5 miliar dalam gugatan tersebut. Namun, pihak Wenny merasa tidak akan dikabulkan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

"Kalau imateriil kan tidak ada nilainya. Malah kalau kita bilang angka 10 miliar itu juga besar ya tapi tidak mungkin dikabulkan sulit dikabulkan. Itu nggak gampang kita meminta kayak gitu belum tentu juga dikabulkan," ucapnya. 

Ferry juga menyampaikan jika Wenny Ariani mengajukan gugatan kepada Rezky Aditya buka karena uang. Tetapi, kliennya lebih berfokus kepada pengakuan dari anaknya yang juga merupakan anak dari Rezky Aditya. 

"Kita memang bicara anak. Cuma karena konsep gugatan PNA otomatis umumnya ya itu tadi materil, immateril, sita jaminan. Tapi fokus kita bukan di situ, fokusnya di pengakuan anak," katanya. 

Seperti yang diketahui, Rezky Aditya dituduh memiliki anak di luar nikah dengan perempuan berinisial W. Pengacara wanita W, Ferry Aswan menjelaskan jika kliennya melahirkan anak Rezky Aditya pada tahun 2013 lalu.

Topik Terkait