img_title
Foto : Instagram/ @jessicaforresterr

Selain barang bukti narkotika itu, pihak BNNP Bali juga mengamankan satu buah bong, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang termodifikasi, dan dua unit handphone. Atas kasus tersebut Jessica Forrester dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (bbi)

Topik Terkait