img_title
Foto : Instagram/ @jessicaforresterr

IntipSeleb – Selebgram, Jessica Adeola Forrester atau yang dikenal dengan Jessica Forrester diamankan BNNP Bali setelah diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan bersama dengan satu rekan pria yang merupakan manajer di salah satu tempat hiburan malam di Bali.

Jessica Forrester dan rekan prianya itu sudah diamankan di BNNP Bali. Dari hasil pemeriksaan tes urine diketahui jika Jessica Forrester positif menggunakan sabu. Lalu seperti apa pengungkapan kasus tersebut? Langsung kita cek aja artikelnya. 

Positif Sabu

Instagram/ @jessicaforresterr
Foto : Instagram/ @jessicaforresterr

Selebgram dengan ratusan ribu followers, Jessica Forrester diamankan BNNP Bali setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Ia diamankan bersama dengan rekan prianya di salah satu vila di kawasan Kuta, Bali pada Jumat, 9 Juli 2021 lalu. 

Jessica Forrester dan rekan prianya itu sudah diamankan di BNNP Bali dan masih akan terus menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba ini. Sebab, ada indikasi jika tempat hiburan digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan narkotika.

Jessica Forrester pun telah dilakukan berbagai pemeriksaan termasuk tes urine yang menunjukkan jika ia positif menggunakan narkotika jenis sabu. 

"Yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis sabu dan MDMA, itu kira-kira konstruksinya nanti kalo ada lebih detil ditanyakan," ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra kepada awak media, Selasa, 13 Juli 2021.

Ingatkan Masyarakat

Instagram/ @jessicaforresterr
Foto : Instagram/ @jessicaforresterr

Kepala BNNP Bali, Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra pun mengingatkan kepada masyarakat yang masih menggunakan narkotika untuk segera berhenti dan melakukan rehabilitasi. Sebab, pihaknya akan terus melakukan penangkapan kepada para penyalahgunaan narkotika. 

"Saya ingatkan, bagi mereka yang menggunakan narkoba ada tiga pilihan, pertama ditangkap masuk penjara ancaman hukumannya mati. Kedua, meninggal karena OD, ketiga adalah rehab. Tinggal pilih. Jadi sebaiknya rehab datang ke BNN kita akan layani, BNN hadir untuk melayani korban, bukan hanya menangkap, itu yang bisa saya sampaikan," katanya. 

Seperti yang diketahui, selebgram, Jessica Forrester diamankan bersama dengan salah satu rekan prianya di salah satu vila di kawasan Kuta, Bali pada Jumat, 9 Juli 2021 lalu. Keduanya diamankan BNNP Bali setelah diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Dari hasil penggeledahan di vila tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 2,95 gram. Tidak hanya itu, pihak BNNP Bali juga menemukan satu plastik berisi tiga pil sabu seberat 1,05 gram dan satu plastik klip sabu 1,78 gram. Sehingga total barang bukti yang ditemukan 4,78 gram. 

Selain barang bukti narkotika itu, pihak BNNP Bali juga mengamankan satu buah bong, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang termodifikasi, dan dua unit handphone. Atas kasus tersebut Jessica Forrester dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo dan atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (jra)

Topik Terkait