img_title
Foto : Herlinkenza/instagram

IntipSeleb – Selebgram asal Aceh Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe. Dia dan pemilik toko yang mengundang Herlin ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kekarantinaan.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi toko busana tersebut. Bagaimana kelanjutannya? Simak ulasan berikut ini.

Polisi Benarkan Adanya Kerumunan

lambe_turah/instagram
Foto : lambe_turah/instagram

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy membenarkan penetapan tersangka Herlin Kenza dan pemilik usaha toko pakaian yang mendatangkan Herlin. Pemilik toko itu mengundang Herlin sebagai tujuan promo tokonya dengan cara kerjasama berupa visit store.

Kata Winardy, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa kerumunan masyarakat di toko pakaian itu melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes). Hal ini telah ditentukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangkanya (Herlin dan Pemilik Toko). Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," kata Winardy saat dikonfirmasi, 24 Juli 2021, dilansir dari VIVA.COID.

Topik Terkait