img_title
Foto : Instagram/@jennifer_ipel

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill yang merupakan istri dari Ajun Perwira memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimulai pada pukul 16.00 WIB. 

Jaksa akhirnya menuntut Jennifer Jill dengan hukuman 6 bulan penjara atau menjalani 3 bulan rehabilitasi dikurangi masa hukuman yang telah dijalani oleh Jennifer Jill. Seperti apa jalannya persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba? Berikut artikelnya. 

Dinyatakan Bersalah

Jennifer_ipel/instagram
Foto : Jennifer_ipel/instagram

Istri dari Ajun Perwira, Jennifer Jill dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 bulan penjara atau 3 bulan rehabilitasi setelah dianggap  bersalah atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

"Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri, melanggar pasal 127 ayat 1 (a) UU RI No 35 tahun 2009. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," ucap Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 26 Juli 2021.

"Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 3 bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri," sambungnya. 

Topik Terkait