img_title
Foto : Instagram/@jennifer_ipel

Menyerahkan ke Penasehat Hukum

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Atas tuntutan yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut, Jennifer Jill menyerahkan keputusan kepada penasehat hukum untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan. 

"Diserahkan ke penasehat hukum," ucap Jennifer Jill yang disampaikan melalui video call dari Rutan Polda Metro Jaya. 

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill pun akan dilanjutkan pada 2 Agustus 2021 mendatang pukul 13.00 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. 

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di kediaman Jennifer Jill di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Barang bukti berupa 2 klip Plastik Kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,39 gram, 1 buah pipet bekas pakai yang berada di dalam satu kotak kecil bekas sabun. 

Atas kasus tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik Terkait