img_title
Foto : Ncdpapl/instagram

"Jadi, tidak ada namanya jemput paksa atau mangkir, karena murni saya belum bisa memenuhi syarat untuk divaksin karena punya riwayat. Makasih," ucap Jerinx SID yang langsung masuk ke dalam ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya. 

Berangkat Sejak Kamis Pagi

Instagram
Foto : Instagram

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan jika Jerinx SID dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan kasus dugaan pengancam yang dilaporkan oleh Adam Deni

"Hari ini (Kamis) dijadwalkan pemanggilan kedua untuk saudara J. Hasil komunikasi dengan J dia siap mengadiri pemanggilan. Sekarang sudah berangkat dari Bali sejak (Kamis) pagi tadi menggunakan kendaraan darat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Kamis, 12 Agustus 2021.

Seperti yang diketahui, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Keduanya pun dikabarkan sudah berbaikan. 

Namun, akhirnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Topik Terkait