img_title
Foto : Instagram/ @ayutingting92

Meski menggunakan pasal 315 KUHP, Ayu Ting Ting sudah melakukan mediasi salah satunya ketika orang tua dari Ayu mendatangi rumah dari KD hatersnya. Namun, pada saat itu orang tua Ayu tidak dapat bertemu dengan orang yang kini telah dilaporkan. 

"Begitu orangtua Ayu berkunjung ke rumah orangtua yang diduga melakukan itu, kan, niatnya untuk silahturahmi dan mediasi, kan. Jangan kita batasi mediasi harus dengan surat menyurat," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Ayu Ting Ting menyambangi Polda Metro Jaya bersama dengan kuasa hukumnya, Minola Sebayang untuk melaporkan akun haters yang telah menghina dirinya dan sang putri, Bilqis Khumairah Razak. 

Ayu melaporkan akun Instagram, @gundik_empang yang diduga merupakan milik Kartika Damayanti. Laporannya pun telah masuk dengan nomor perkara 'STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA'. Ia melaporkan haters itu dengan Pasal 315 KUHP dugaan penghinaan.

Sebelumnya, Umi Kalsum dan Ayah Rozak tidak tinggal diam ketika putrinya Ayu Ting Ting, dan juga sang cucu yakni Bilqis Khumairah Razak dihina oleh salah seorang netizen. Keduanya rela pergi ke Bojonegoro, Jawa Timur, untuk menyambangi rumah orang yang telah melontarkan kata-kata tidak mengenakan kepada anak cucunya. Tidak hanya berdua, Umi Kalsum dan Ayah Rozak juga membawa serta pihak kepolisian. 

Namun, saat itu Kartika Damayanti (KD) yang diduga pemilik akun haters @gundik_empang. Tidak berada di tempat karena ia saat ini sedang bekerja di Singapura sebagai seorang TKW (Tenaga Kerja Wanita). (nes)

Topik Terkait