img_title
Foto : Instagram/ @ayutingting92

IntipSeleb – Ayu Ting Ting yang mendapatkan bullyan oleh akun @gundik_empang melaporkan akun tersebut dan pemiliknya, Kartika Damayanti ke pihak kepolisian. Ia melaporkan akun tersebut dengan pasal 315 KUHP dugaan penghinaan. 

Ternyata Ayu dan kuasa hukuman, Minola Sebayang memiliki alasan tersendiri. Sebab, pasal yang digunakan berbeda dengan beberapa kasus lainnya yang menggunakan undang-undang ITE pada kasus pencemaran nama baik atau penghinaan. 

Laporkan Pasal 315 KUHP

Instagram/ @ayutingting92
Foto : Instagram/ @ayutingting92

Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang menyampaikan jika kliennya tidak menggunakan pasal di UU ITE dalam melaporkan akun haters. Untuk itu pihaknya tidak akan melewati proses mediasi atau restorative justice.

Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Dimana salah satu isinya meminta agar penyidik bisa mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara UU ITE.

"Enggak (ada restorative justice) karena kami tidak mengenakan UU ITE, kami pakainya pasal 315," ujar Minola Sebayang saat dihubungi awak media, Rabu, 25 Agustus 2021.

Topik Terkait