img_title
Foto : Instagram

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 September 2021.

Putusan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 8 bulan penjara dikurangi dengan masa tahan yang sempat dijalani olehnya.

Tangis Histeris 

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Mendengar putusan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tangis Kalina Oktarani langsung pecah. Ia tampak memeluk adik dari Vicky Prasetyo yang saat itu berada disisinya. 

Saat Vicky Prasetyo berada di hadapannya, Kalina Oktarani langsung memeluk suaminya itu. Tangis keduanya pun kembali pecah sambil terus berpelukan. Usai sidang, keduanya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa mengucapkan apapun. 

Diketahui sebelumnya, sidang kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya. Istri Kalina Oktarani itu pun sempat melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan tindakan perzinahan di kediamannya dengan laki-laki lain bernama Fiki Alman. 

Topik Terkait