img_title
Foto : Instagram/nindyparasadyharsono

IntipSeleb – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Askara Parasady Harsono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dilaporkan mantan istrinya, Nindy Ayunda setelah mengeluarkan sejumlah bukti KDRT. 

Sidang yang beragendakan putusan vonis itu berlangsung dengan baik. Mantan suami Nindy Ayunda itu dinyatakan bersalah dan divonis dua bulan penjara. Seperti apa jalannya sidang? Berikut artikelnya. 

Divonis 2 Bulan

instagram/nindyparasadyharsono
Foto : instagram/nindyparasadyharsono

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Askara Parasady Harsono. Ia dinyatakan bersalah atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Askara dianggap terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari," ucap Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 September 2021.

Topik Terkait