img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Akhirnya Denny Sumargo pun melaporkan mantan manajernya itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 September 2021. Ia melaporkan dengan modus penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan juga pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 KUHP. (nes)

Topik Terkait