img_title
Foto : Instagram/ @sumargodenny

Seperti yang diketahui, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya berinisial DA ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 29 September 2021. Ia melaporkan dengan kasus dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan juga pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 KUHP. (nes)

Topik Terkait