img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Selebgram Petrick Sutrisno telah berdamai dengan pihak ekspedisi, SiCepat Ekspresi yang mana oknum supirnya diduga telah menganiaya dirinya. Kejadiannya pada hari Jumat, 17 September 2021 sekitar pukul 14.40 di kawasan Glodok, Jakarta Barat.

Petrick ditonjok karena menegur si supir. Namun sayang, karyawan tersebut kabur. Akibatnya, si oknum supir telah diberhentikan dari pihak perusahaan ekspedisi.

Pihak perusahaan ekspedisi turut prihatin dan bertanggung jawab dengan si selebgram sekaligus perancang busana itu. Bagaimana kelanjutannya? Simak info berikut ini!

Berdamai dan Ganti Rugi Karena Prihatin

Dokumen
Foto : Dokumen

"Pada hari ini tertanggal 4 Oktober 2021 telah terjadi perdamaian antara kami PT SiCepat dengan pihak Pak Petrick Sutrisno,” kata tim kuasa hukum Sicepat Ekspress, Wardaniman Larosa di kantornya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (4/10/2021).

“Di mana poin-poinnya antara lain PT SiCepat Ekspress Indonesia dan pihak Petrick Sutrisno telah tercapai perdamaian. Sehingga di antara para pihak tidak ada lagi suatu perselisihan atau perbedaan pendapat satu pun. Dan pada hari ini kami tetapkan telah terjadi damai,” tambah Wardaniman.

Wardaniman mengatakan, perbuatan oknum karyawan SiCepat Ekspress merupakan murni perbuatan secara personal. Pihak perusahaan ekspedisi prihatin atas peristiwa yang menimpa Petrick. “Kami dari perusahaan telah melakukan ganti kerugian yang diderita dengan nominal sekian,” kata Wardaniman melanjutkan.

Tetap Ingin Oknum Supir Meminta Maaf

Instagram/glamionstar
Foto : Instagram/glamionstar

Petrick Sutrisno tetap ingin ada itikad baik dari si oknum supir untuk meminta maaf. Dia akan dijembatani oleh sang kuasa hukum.

"Untuk kebijakannya saya akan melihat itikad baik dari si oknum tersebut apakah dia meminta maaf secara langsung atau. Untuk semua proses ini akan saya serahkan kepada kuasa hukum saya karena saya tidak mau berhubungan langsung dengan pihak oknum," ujar Petrick.

Petrick juga berterima kasih dan salut dengan pihak perusahaan ekspedisi. Dalam hal ini mereka bersedia mengganti rugi padahal bukan kewajibannya.

"Kerugian sebenarnya ada banyak baik dari fisik dan psikis dan barang-barang seperti bumper mobil, kacamata dan lainnya. Saya menegaskan harusnya kerugian diganti oleh oknum supir bukan perusahaan," tutur Petrick.

"Tapi karena turut keprihatinan dari SiCepat maka mereka menggantikan kerugian dan kerusakan yang semestinya bukan mereka yang mengganti," kata Petrick yang juga pengusaha skincare tersebut.

Topik Terkait