img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Kasus kabur karantina dengan tersangka, Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida dan seorang oknum yang membantu ketiganya kabur terus berlanjut. Kini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. 

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Seperti apa keterangan pihak kepolisian? Berikut artikelnya. 

Dilimpahkan ke Kejaksaan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kasus dugaan kabur karantina dengan tersangka Rachel Vennya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. 

"Untuk (kasus) Rachel sudah tahap pemberkasan, dan hari ini ke JPU," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin, 15 November 2021.

Kombes Pol Tubagus menyampaikan jika berkas perkara Rachel Vennya yang dilimpahkan ke kejaksaan ada 2. Hal itu dilakukan untuk membagi tugas-tugas dari masing-masing tersangka. 

Topik Terkait