img_title
Foto : IntipSeleb

IntipSeleb – I Gede Aryastina alias Jerinx SID akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ia memang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman terhadap seseorang bernama Adam Deni. 

Jerinx SID akan di tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga. Seperti apa keterangannya? Berikut artikelnya. 

Segera Disidangkan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menyampaikan jika pihaknya telah menerima berkas perkara atas nama Jerinx SID dari Polda Metro Jaya. 

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti yang dikenal sebagai tahap dua terhadap tersangka atas nama I Gede Aryastina alias Jerinx SID," ucap Bima kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 Desember 2021.

"Pada hari ini, Rabu 1 Desember 2021 pukul 15.00 sampai proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," sambungnya. 

Topik Terkait