img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat. Ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat vonis menjadi berat. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memiliki beberapa pertimbangan dari yang memberatkan hingga meringankan. Apa saja pertimbangan dari Majelis Hakim? Berikut artikelnya. 

Memberatkan Putusan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sebelum membacakan putusan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Ada beberapa hal yang dianggap memberatkan salah satunya dianggap tidak menunjukkan rasa bersalah. 

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun Majelis Hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut," ucap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.

"Di persidangan terdakwa tidak menunjukan rasa bersalahnya terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," sambungnya. 

Topik Terkait