img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Selebgram, Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas. 

Saat itu Majelis Hakim menganggap Gaga Muhammad telah lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Ia juga dianggap tidak merasa bersalah atas kejadian itu. Kapan Gaga mengajukan banding? Berikut artikelnya. 

Ajukan Banding

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyampaikan jika Gaga Muhammad telah resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"(Gaga Muhammad telah mengajukan) Banding," ucap Alex Adam Faisal kepada IntipSeleb, Selasa, 25 Januari 2022.

Gaga Muhammad mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid pada Senin, 24 Januari 2022. Ia memang diberikan waktu 7 hari sejak putusan yang diberikan Hakim untuk menentukan sikap. 

Topik Terkait