img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb – dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Sebelumnya, dokter kecantikan itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal akses. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis menjelaskan alasan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Seperti apa penjelasan polisi? Berikut artikelnya. 

Tersangka Dua Kasus

berbagai sumber
Foto : berbagai sumber

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik atas laporan Kartika Putri. Ini merupakan penetapan status tersangka ke-2 untuk Richard Lee. 

Sebelumnya, ia juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses. Ia diduga telah menggunakan barang bukti yang sebelumnya sudah disita polisi. 

"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ada 2 laporan oleh Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri kemudian satu lagi masalah ilegal akses, 2 kasus sudah kita tetapkan sebagai Tersangka," ucap Kombes Auliansyah kepada awak media, Selasa, 5 April 2022.

Topik Terkait