img_title
Foto : Instagram/mayang_lf

IntipSeleb – Perseteruan di antara Mayang Lusiana adik dari almarhumah Vanessa Angel dengan pihak produk salah satu skincare yang telah dicemarkan nama baiknya, memasuki babak baru. Video klarifikasi Mayang tampaknya membuat pihak skincare tersebut untuk berubah pikiran.

Pihak skincare bulat mempolisikan Mayang dengan laporan pencemaran nama baik dengan ancaman penjara 4 tahun. Penasaran seperti apa ceritanya, yuk simak artikel berikut ini.

Mayang Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta 

TikTok/anprogandashop
Foto : TikTok/anprogandashop
 

Proses hukum yang semakin bergulir terkait kasus pencemaran nama baik salah satu produk skincare yang dilakukan oleh Mayang. Bos skincare yang berinisial T tersebut melanjutkan proses hukumnya usai mengirimkan dua kali somasi terhadap Mayang.

Pihak produk skin care tersebut resmi melaporkan putri Doddy Sudrajat itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Dalam laporan itu, Mayang terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.

Kuasa hukum dari pihak Bos skincare berinisial T menyampaikan hasil laporannya kepada Polda Metro Jaya, usai dua kali somasi dan tidak pernah ditanggapi. Pihak Bos skincare tersebut sempat mengajak untuk mediasi kepada Mayang dan pihak Doddy Sudrajat.

Topik Terkait