img_title
Foto : Instagram

"Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri: 1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian 2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya 4. menolak untuk selebihnya," putusan Pengadilan Tinggi Banten. 

Diketahui, Wenny mengajukan gugatan kepada Rezky Aditya tentang pengakuan anak dan sejumlah uang kerugiaan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun sayangnya, gugatan Wenny ditolak. 

Meski begitu, Wenny Ariani tak putus semangat dan bersama kuasa hukumnya siap mengajukan banding. Menurutnya, ia hanya ingin menuntut pengakuan anak dari Rezky Aditya. (bbi)

Topik Terkait