img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

"(Laporannya) pencemaran nama baik, penghinaan juga, fitnah juga," sambungnya.

"(Pasal) 310 KUHP, 311, 315, 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU RI no 19," katanya lagi.

Namun, tujuan awal Denise yang merasa dilecehkan belum dilaporkan. "Masih dalam perkembangan yang itu," ucap Denise.

Barang Bukti

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Tak sulit untuk Denise membuktikan perbuatan Razman. Unggahan Razman yang menyebut nama Denise langsung pun jadi barang buktinya.

"Barang bukti, banyak tuh di Instagram dia sendiri. Terus dia tulis tuh nama lengkap aku, dengan pinternya. Namanya juga bang Razman ya," jelas Denise.

Topik Terkait