img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Kuasa hukum Dito Mahendra yakni Yafet Rissy menjelaskan bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Status Nikita ini perihal kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kliennya, Dito.

Sang kuasa hukumnya pun mengungkap respon dari Dito Mahendra usai mengetahui status tersangka Nikita. Penasaran kelanjutannya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Respon Dito Mahendra Usai Mengetahui Status Tersangka Nikita Mirzani

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Kuasa hukum Dito Mahendra yakni Yafet Rissy mengungkap respon kliennya perihal status terbaru Nikita Mirzani. Kini Nikita telah berstatus sebagai tersangka. 

Lebih lanjut, Yafet Rissy pun mengatakan bahwa Dito Mahendra merasa prihatin dengan kabar Nikita Mirzani tersebut. Tidak ada yang merasa gembira dengan penetapan status tersangka tersebut. Semua pihak Dito pun turut prihatin.

“Tentu kita sangat prihatin dengan situasi itu,” ungkap sang kuasa hukum di Senopati, Jakarta Selatan pada Sabtu, 25 Juni 2022. 

“Tidak ada seorang pun yang happy atau senang atas penetapan sebagai tersangka. Kita sangat prihatin,” lanjut Yafet Rissy.

Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Status Tersangka Nikita Mirzani Merupakan Hal Yang Baik

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Meski prihati, Yafet Rissy mengatakan bahwa status tersangka Nikita Mirzani merupakan hal yang baik. Hal ini karena bisa dijadikan pelajar bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Kemerdekaan seseorang selalu dibatasi oleh kemerdekaan orang lain. Maka dari itu, kemerdekaan tersebut mesti digunakan dengan baik, jangan sampai menggunakan kemerdekaan tersebut untuk melakukan hal yang tak patut.

“Tetapi itu juga baik dalam memberikan pelajaran hukum dan sosial bahwa menggunakan media sosial itu harus berhati-hati,” ujar Yafet. 

“Ada ketentuan-ketentuan di dalam UU ITE yang tadi saya katakan pasal 27 ayat 3 pasal 36, pasal 45 ayat 2 dan juga pasal 51 ayat 2 itu sudah dijelaskan juncto pasal 311 KUHP pidana bahwa kebebasan kita, kemerdekaan kita, dibatasi oleh kebebasan hak orang lain dan kebebasan itu tidak mutlak kita pakai untuk apalagi mencederai pihak lain saya kira itu tidak patut,” pungkas sang kuasa hukum tersebut kepada awak media.

Topik Terkait