img_title
Foto : Instagram/isabeauindonesia

"Poinnya itu yang pertama bahwasannya permasalahan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertama dakwaan obscuur libel, kedua surat dakwaan prematur dan ketiga salah subject, exceptio in persona," ujarnya.

Sidang Selanjutnya di Gelar Minggu Depan

Instagram
Foto : Instagram

Lebih lanjut, Pitra mengatakan kalau sidang lanjutan kliennya akan kembali digelar pada Minggu depan. Dengan putusan sela dari Majelis Hakim, atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan.

"Tinggal minggu depan kita mendengarkan putusan sela-nya," ujar Pitra.

Sebagai informasi lebih lanjut, permasalahan itu Nikita Mirzani membawa kasus tersebut ke meja hijau. Kemudian, Adrena Isa Zega secara resmi telah menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dan memberi keterangan palsu pada 8 Juni 2022 lalu.

Dengan perbuatannya, Isa Zega disangkakan pasal berlapis, 242 ayat (1) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (rth)

Topik Terkait