img_title
Foto : Instagram/isabeauindonesia

IntipSeleb – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Adrena Isa Zega atau Isa Zega atas kasus keterangan palsu dan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirani.
Agenda kali ini mengenai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 29 Juni 2022.

Sidang yang digelar sejak siang tadi, dengan dihadiri oleh Fikri Ghanie anak dari pengacara Elza Syarief. Sementara Isa Zega sebagai terdakwa dihadirkan melalui virtual, lantaran ia masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan, mau tahu kelanjutan sidangnya kali ini? Yuk simak artikel berikut ini!

Sidang Isa Zega Berjalan Lancar

YouTube/KH Infotainment
Foto : YouTube/KH Infotainment

Setelah menjalani rangkaian persidangan, Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Isa Zega mengatakan jika pihaknya mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas eksepsi dan nota keberatan mereka ajukan beberapa waktu lalu.

"Hari ini tanggapan jaksa terhadap keberatan  telah kita ajukan sebelumnya terkait dengan perkara Adrena Isa Zega vs Nikita Mirzani gitu. Tadi kita terima tanggapan jaksa terkait dengan hal tersebut,"  kata Pitra Romadoni saat dihubungi oleh awak media, Rabu, 29 Juni 2022.

Ia juga membeberkan dalam sidang kali ini ada beberapa poin yang menjadi keberatan dan fokus mereka selama mengajukan nota keberatan. Yakni, dakwaan obscuur libel, dakwaan prematur dan salah subject atau exceptio in persona.

"Poinnya itu yang pertama bahwasannya permasalahan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertama dakwaan obscuur libel, kedua surat dakwaan prematur dan ketiga salah subject, exceptio in persona," ujarnya.

Sidang Selanjutnya di Gelar Minggu Depan

Instagram
Foto : Instagram

Lebih lanjut, Pitra mengatakan kalau sidang lanjutan kliennya akan kembali digelar pada Minggu depan. Dengan putusan sela dari Majelis Hakim, atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan.

"Tinggal minggu depan kita mendengarkan putusan sela-nya," ujar Pitra.

Sebagai informasi lebih lanjut, permasalahan itu Nikita Mirzani membawa kasus tersebut ke meja hijau. Kemudian, Adrena Isa Zega secara resmi telah menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dan memberi keterangan palsu pada 8 Juni 2022 lalu.

Dengan perbuatannya, Isa Zega disangkakan pasal berlapis, 242 ayat (1) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (rth)

Topik Terkait