img_title
Foto : TikTok/wanita_insyaf

IntipSeleb Lokal – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo mengaku jika dirinya menyesal karena telah menyusun pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Momen itu terjadi sangat emosional.

Ferdy Sambo pun dikabarkan akan bertanggung jawab dan mengakui kesalahannya dalam persidangan. Seperti apa keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya? Berikut artikelnya.

Menyesal dan Bertanggung Jawab

Instagram/tante.rempong.official
Foto : Instagram/tante.rempong.official

Kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyampaikan jika kliennya sudah menyesali perbuatan mereka hingga menghilangkan satu nyawa. Hal itu disampai oleh Ferdy Sambo ketika mereka bertemu.

Ferdy Sambo juga menyesal telah merencanakan sekaligus menyusun rekayasa kasus kematian Brigadir J.

"Bahkan seperti yang disampaikan Bang Arman tadi, ada satu bagian yang disampaikan Pak Ferdy Sambo saat itu, bahwa Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu," ujar Febri dilansir IntipSeleb dari VIVA.

Febri kembali menyampaikan jika Ferdy Sambo akan mengakui kesalahan dan perbuatannya. Ia akan bertanggung jawab atas apa yang telah ia perbuat.

"Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan, dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," katanya.

Tanpa Paksaan, Adil dan Objektif

mas.petir1/tiktok
Foto : mas.petir1/tiktok

Sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Febri mengatakan dirinya dan Rasamala Aritonang ingin agar pengadilan kliennya ini bisa berjalan secara adil dan objektif.

"Saya menyadari, menjelaskan informasi-informasi terkait perkara pada publik saat ini adalah hal yang sangat tidak mudah, karena sebelumnya telah terjadi skenario tembak menembak yang kita ketahui bersama," ucap Febri.

Sementara itu, Rasamala Aritonang membantah bila dirinya dan Febri menjadi pengacara Ferdy Sambo karena ada dorongan dari pihak lain. Rasamala dan Febri menjadi pengacara dari Ferdy Sambo karena keputusannya sendiri.

"Jadi memang ini keputusan independen dan tidak ada kaitannya dengan ada dorongan pihak lain atau pihak ketiga atau pihak manapun. Jadi prinsipnya ini keputusan independen dalam konteks profesi kami sebagai seorang advokat," kata Rasamala. (rgs)

Topik Terkait