img_title
Foto : Instagram/lestykejora

"Kurang lebih malam jam 7. Kemudian beliau diperiksa untuk dimintai keterangan perihal kasus yang dilaporkan," ucapnya.

"Untuk kejadian, kita masih meminta keterangan yang jelas ya," lanjutnya.

Sebagaimana kasus-kasus lainnya, pihak kepolisian akan menjalankan sejumlah prosedur yang berlaku.

"Kalau prosesnya sendiri, kita menerima laporan. Kemudian kita mengumpulkan barang bukti. Kemudian jika dia memang melakukan laporan KDRT, maka kita harus visum

Jadi, kita bukti, fakta, kemudian saksi-saksi, itulah yang memperkuat untuk suatu kasus," jelasnya

Atas dugaan yang dilaporkan oleh Lesti pada Rizky Billar, sang suami diancam dengan pasal KDRT UU no 23 TAHUN 2004 dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal KDRT UU no 23 TAHUN 2004," tuturnya.

Topik Terkait