img_title
Foto : Instagram/@rizkybillar

"Menurut beliau adalah KDRT. Kalau menurut saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," sambungnya.

Dalam laporan tersebut, Rizky Billar diduga langgar Pasal KDRT UU no.23 Tahun 2004. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus yang menyandung Rizky Billar. Serta belum ada pula gugatan cerai yang dilayangkan Lesti Kejora.

Seperti yang diketahui jika Rizky Billar dan Lesti Kejora belum genap satu tahun menikah. Pernikahan keduanya sempat heboh karena rangkaian acara yang cukup panjang hingga akhirnya sah pada 19 Agustus 2021.

Pada akhir tahun 2021 tepatnya tanggal 26 Desember 2021 anak pertama Rizky Billar dan Lesti Kejora pun lahir. Banyak yang bertanya-tanya terkait jarak antara menikah dan lahiran yang cukup dekat.

Topik Terkait