img_title
Foto : Instagram/@baimwong

"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada. Ini juga menjadi proses pembelajaran sebagai warga masyarakat jangan bermain-main dengan permasalahan hukum, apalagi itu dilakukan di kantor polisi. Itu kan institusi yang memang dibentuk oleh UU. Jadi, kita saling menghargai dan menghormati," katanya.

Hukuman Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Dari pasal 220 KUHP, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam 1 tahun 4 bulan penjara.

"Jadi setelah kita menerima laporan polisi dari sahabat polisi indonesia, kita akan proses. Jadi di proses, nanti kita akan mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi saksi ya itu, kemudian proses berjalan ya. Jadi untuk pidana masuk unsur dilaporkan yaitu 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan," katanya.

Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank KDRT di polisi. Video itu diunggah ke kanal YouTube Bapau Family dengan judul 'BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video di-take down'. Kini, video tersebut telah benar-benar hilang dari YouTube Baim dan Paula.

Video itu membuat netizen memanas melihat aksinya. Bahkan, sederet selebriti pun turut memberikan tanggapan dengan adanya konten baru yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven. (rth)

Topik Terkait