img_title
Foto : Instagram/@jefrinichol

JPU menuntut Jefri Nichol dengan dua pasal yakni pasal 111 ayat 1 dan pasal 128 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Mendengar tuntutan JPU, pihak Jefri Nichol tidak mengajukan keberatan dengan dua pasal yang didakwakan tersebut. “Kita tidak mengajukan eksepsi,” tutur Aris Marasabessy selaku kuasa hukum seperti dikutip dari VIVA.co.id.

Dengan begitu, agenda sidang selanjutkan adalah pemeriksaan saksi dari JPU dan digelar pada Senin, 16 September 2019.

Topik Terkait