IntipSeleb Gaya Hidup – Salat tarawih merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan di bulan Ramadan. Namun, tak sedikit kaum wanita yang bingung lebih utama mana salat tarawih di rumah atau di masjid.
Lantas, seperti apa hukum dan dalil salat tarawih yang utama bagi kaum wanita? Yuk, simak sama-sama!
Wanita Lebih Utama Salat Tarawih di Rumah atau Masjid?
Salat tarawih merupakan salat sunnah yang hanya dapat dikerjakan pada bulan Ramadan. Tak heran jika baik laki-laki maupun wanita muslim bersemangat melakukan ibadah sunnah yang satu ini.
Akan tetapi di kalangan wanita sendiri masih terdapat kebingungan soal lokasi yang paling utama untuk melakukan salat tarawih, apakah di rumah atau berjamaah di masjid.
Melansir dari muslimah.or.id, secara umum salat apapun baik wajib maupun sunnah bagi kaum wanita lebih utama dilakukan di rumah. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang berbunyi:
“Salatnya seorang wanita di kamarnya lebih utama daripada salatnya di ruang tengah rumahnya. Dan salatnya seorang wanita di ruangan kecil di dalam kamarnya lebih utama dari salatnya di kamarnya,” (HR. Abu Daud no. 570).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan bahwa wanita yang melaksanakan salat di rumah mendapatkan keutamaan yang besar dan bisa menyamai keutamaan salat di masjid.
Karena sabda Rasulullah ‘salat seorang wanita lebih utama di rumahnya’ menunjukkan bahwa pahala yang didapat lelaki yang salat berjamaah di masjid juga didapatkan oleh kaum wanita.
Tetap Boleh ke Masjid
Meski begitu, bukan berarti mengerjakan salat tarawih di masjid menjadi dilarang. Para wanita tetap boleh melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah:
“Jangan kalian larang para wanita hamba Allah untuk pergi ke masjid Allah,” (HR. Bukhari no. 900, Muslim no. 442)
Akan tetapi, ada beberapa syarat yang pelru dipenuhi bagi wanita yang hendak ke masjid untuk salat berjamaah seperti:
- Menutup aurat dengan berhijab syar’i
- Diizinkan oleh suami atau wali
- Tidak memakai wewangian
- Menjauhkan diri dari hal yang dilarang agama seperti bercampur dengan laki-laki, bersalaman dengan lelaki yang bukan mahram, dan lainnya. (nes)