Foto : X/Little_secret9

Hukum Bakar Ijazah atau Hilangkan Barang Orang Lain

Foto : Berbagai sumber

Sontak saja, netizen menghujat aksi Rebecca yang sembarangan bakar ijazah milik Bryan. Maka dari itu, muncul pertanyaan apakah ada hukuman untuk pelaku pembakaran ijazah atau dokumen penting milik orang lain.

Ternyata, ada hukum yang membayangi jika penghilangan ijazah atau dokumen penting milik seseorang. Mengutip HukumOnline, pelaku dapat diproses hukum berdasarkan ketentuan dalam KUHP lama yang masih berlaku saat artikel ini ditulis, serta UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026 setelah diundangkan selama 3 tahun.

Pasal 406 KUHP berbunyi

1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh,

Topik Terkait